Bagaimana kami bisa membantu Anda?

Temukan jawaban atas pertanyaan seputar layanan administrasi kelurahan.

Akun & Login

Klik tombol "Daftar" di halaman utama. Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Email aktif, dan Password. Pastikan NIK Anda valid dan terdaftar di data kelurahan kami.
Ya. Sistem ini mendukung konsep "Satu Akun per Keluarga". Cukup satu anggota keluarga (misalnya Kepala Keluarga) yang mendaftar, dan akun tersebut dapat digunakan untuk mengajukan surat bagi seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Pilih nama anggota keluarga saat mengisi formulir pengajuan.
Data penduduk disinkronisasi secara berkala. Jika NIK tidak ditemukan, kemungkinan data Anda belum masuk ke sistem digital kami. Silakan lapor ke Ketua RT untuk pembaharuan data kependudukan.
Saat ini fitur reset password otomatis belum tersedia demi keamanan data. Silakan hubungi Admin Kelurahan atau Ketua RT setempat dengan membawa bukti identitas (KTP/KK) untuk mereset password akun Anda.
Klik tombol "Daftar" di halaman utama. Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Email aktif, dan Password. Pastikan NIK Anda valid dan terdaftar di data kelurahan kami.
Ya. Sistem ini mendukung konsep "Satu Akun per Keluarga". Cukup satu anggota keluarga (misalnya Kepala Keluarga) yang mendaftar, dan akun tersebut dapat digunakan untuk mengajukan surat bagi seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Pilih nama anggota keluarga saat mengisi formulir pengajuan.
Data penduduk disinkronisasi secara berkala. Jika NIK tidak ditemukan, kemungkinan data Anda belum masuk ke sistem digital kami. Silakan lapor ke Ketua RT untuk pembaharuan data kependudukan.
Saat ini fitur reset password otomatis belum tersedia demi keamanan data. Silakan hubungi Admin Kelurahan atau Ketua RT setempat dengan membawa bukti identitas (KTP/KK) untuk mereset password akun Anda.

Pengajuan Surat

Saat ini Anda dapat mengajukan: Surat Pengantar RT/RW, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Keterangan Domisili, dan Surat Keterangan Belum Menikah.
Estimasi waktu standar adalah 1-2 hari kerja. Namun, jika persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat, surat bisa selesai dalam hitungan jam.
Tidak perlu untuk pengambilan surat. Surat yang sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) dapat diunduh langsung dari dashboard Anda dan dicetak mandiri (print). Dokumen tersebut sah dan valid.
Saat ini Anda dapat mengajukan: Surat Pengantar RT/RW, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Keterangan Domisili, dan Surat Keterangan Belum Menikah.
Estimasi waktu standar adalah 1-2 hari kerja. Namun, jika persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat, surat bisa selesai dalam hitungan jam.
Tidak perlu untuk pengambilan surat. Surat yang sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) dapat diunduh langsung dari dashboard Anda dan dicetak mandiri (print). Dokumen tersebut sah dan valid.

Teknis

Login ke dashboard, pilih menu "Riwayat Permohonan". Status akan terlihat: "Menunggu Verifikasi RT", "Diproses Kelurahan", atau "Selesai".
QR Code tersebut adalah fitur keamanan (Tanda Tangan Elektronik). Siapapun dapat memindai (scan) kode tersebut untuk memverifikasi keaslian surat langsung ke server kelurahan.
Login ke dashboard, pilih menu "Riwayat Permohonan". Status akan terlihat: "Menunggu Verifikasi RT", "Diproses Kelurahan", atau "Selesai".
QR Code tersebut adalah fitur keamanan (Tanda Tangan Elektronik). Siapapun dapat memindai (scan) kode tersebut untuk memverifikasi keaslian surat langsung ke server kelurahan.